MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku penipu dengan modus pinjaman online (Pinjol).
Keduanya adalah Ahmad Randhy Ayyassi Sirait (21) dan Syhari Yuddin (26), warga Jalan Ongah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Mereka kerap melakukan aksinya melalui handphone dan menebar pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11/2021) sore, membenarkan adanya penangkapan itu. Keduanya ditangkap bersamaan.
"Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di sebuah rumah, Senin 1 November 2021. Tim melakukan penggeledahan yang setiap hari mereka jadikan tempat atau lokasi untuk melakukan penipuan online ini di Kota Medan," kata Hadi.
