Selain mengamankan keduanya, tim dari Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone, dan sebuah buku tabungan.

Modus mereka, kata dia, membuat grup WhatsApp dan grup besar di Medsos mengatasnamakan sebuah koperasi PT Simpan Pinjam Sejahtera yang legal.

"Dalam menjalankan aksinya mereka juga mengelabui sasarannya dengan mengaku sudah terdaftar di OJK. Selain itu, mereka juga kerap mengirimkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat," ungkapnya.

Selain itu, mereka juga selalu membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman. Setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan syarat agar memberikan uang setoran awal sebesar Rp 500 ribu. Lalu uang pinjaman akan dikirim.

Ketika uang sudah mereka terima melalui rekening yang disediakan, para tersangka memblokir kontak dan memutuskan hubungan.