"Pelaku sudah beraksi selama 6 bulan, hubungan kedua pelaku yang diamankan dan dua orang yang sedang diburu terputus. Mereka berkenalan melalui telepon dan kasus ini masih kami dalami," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak pernah menerima upah dalam menjalankan bisnis penipuan ini. Hasil kejahatan itulah dibagi.
"Jadi, misalnya mereka (pelaku) berhasil melancarkan aksi sebanyak Rp 1 juta, itulah yang dibagi bagi mereka. Tapi, ini juga masih kami dalami kebenarannya," tuturnya
Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pemblokiran buku tabungan yang menjadi tempat korban melakukan transfer.
Baca Juga: Diduga karena Asmara, Pemuda di Kendari Meninggal Gantung Diri
