"Dari kasus itu, korban membuat laporan dan kami (kepolisian) melakukan penyelidikan dan terungkaplah sosok pelaku. Akhirnya kami bisa menangkap pelaku berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Pelaku kami tangkap Rabu 2 Februari 2022," ungkapnya.

Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4076 AIN. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Jasad Wanita Ditemukan Telungkup di Sawah, Polisi Lakukan Otopsi

"Dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan, mencari sosok penadah sepeda motor curian yang mereka lakukan," tegasnya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengamanan sepeda motor.