LUWU TIMUR, TELISIK.ID - Polisi menangkap dua pemuda yang memberikan minuman beralkohol kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah videonya viral di media sosial.
FE (20) dan RFH (19) kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Luwu Timur. Sebelumnya, aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap karena ulahnya yang mencekoki bocah dengan miras hingga berjalan sempoyongan karena teler.
"Mereka sudah ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Towuti dan sudah dibawa ke Polres Lutim (Luwu Timur)," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Atas tindakan tidak bermoral itu, kedua pemuda warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis mulai pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
