"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata AKBP Indratmoko.

Indratmoko menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Warga Temukan Bom Jenis Mortir, Diduga Sisa Perang Dunia Kedua

Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Indratmoko.