KENDARI, TELISIK.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lintas kabupaten ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi juga menyita sepeda motor dari pelaku yang diduga hasil curian.

Keduanya adalah DS (20) warga Kelurahan Anggalohuta, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur dan MA (20), warga Kelurahan Tandenbura, Kecamatan, Watubangga Kabupaten Kolaka.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Berdasarkan laporan polisi No 558 tanggal 27 Agustus 2022, tersangka MA ditangkap pada 29 Agustus 2022 di Kelurahan Tandebura. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Rabu (7/9/2022), di Rate-rate, Kolaka Timur," ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.