Baca Juga: Beberapa Rumah Warga Rusak Pasca Ledakan di Polair
"Kami amankan barang bukti itu ada tiga unit motor dan satu unit ponsel. Pertama satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB atas nama Rustia dengan TKP di Penginapan Pondok Gede, Wua-wua, Kendari," ujarnya.
Fitriyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui, kedua tersangka sudah terlibat dalam banyak kasus kriminal antara lain begal dan pencurian telepon seluler, dan kendaraan bermotor.
"Kemudian para pelaku dibawa ke Pollresta Kendari untuk pemeriksaan dengan beberapa alat bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna ungu dengan nomor rangka MH31KP001DK406274 dan nomor mesin 1KP-406312, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM0112MK142712 dan bomor mesin 1M01E1137849 yang merupakan TKP Polsek Rate-rate," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Berhamburan Keluar Rumah Pasca Ledakan Bom di Polair
