Baca Juga: Warga Temukan Benda Mirip Bom Mortir di Proyek Pembangunan Rumah Sakit

"Korban berlari mengejar para pelaku dan meneriakinya, hingga kedua pelaku ditangkap warga dan menjadi korban amuk massa. Keduanya kini telah ditahan," ungkap Usman.

Ditambahkannya, keduanya mengaku sudah 9 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka juga residivis dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan.

"Mereka residivis kasus pencurian sepeda motor dan sudah 9 kali beraksi. Kami masih kembangkan di mana saja lokasi pencurian itu. Keduanya kami persangkaan melanggar pasal 363 KUH pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Arvin Ekin Suranta ketika dikonfirmasi mengaku sedang menunggu rekannya di salah satu warung kopi. Sedangkan sepeda motornya ditinggal di tepi jalan.