BUTON UTARA, TELISIK.ID - Setiap manusia mempunyai hak asasi yang harus dihormati, salah satunya untuk hidup bebas tanpa kurungan. Hak tersebut berlaku untuk semua manusia tak terkecuali manusia-manusia yang memiliki cacat fisik maupun mental seperi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Di Hari Disabilitas Internasional (HDI), Sentra Meohai Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Sosial membebaskan ODGJ yang dipasung di Desa Bonelipu dan Desa Jampaka, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara.
Kepala Sentra Meohai Kendari, Budi Sucahyono mengatakan, pihaknya turun langsung dalam pembebasan tersebut bekerja sama dengan RSJ Kendari, Dinas Sosial Buton Utara, puskesmas dan Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa)/ Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta aparat desa setempat.
"Pembebasan pasung ini merupakan rangkaian dari kegiatan HDI tahun 2022. Sebelumnya kami telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti operasi katarak, pemberian alat bantu dengar, dan alat bantu aksesibilitas di 23 kabupaten/kota wilayah jangkauan Sentra Meohai,” ujarnya.
Baca Juga: Stok Pangan Diperkirakan Aman Jelang Nataru
