Pasal 80 ayat (3): Dalam hal anak Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana mengakibatkan mati dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 170 ayat (2) ke-3: barang siapa yang melakukan perbuatan secara terang-terangan dan bersama-sama, adanya penggunaan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa, diancam pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
