KENDAR, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap dua orang pengedar narkoba lintas daerah berinsial LMY (19) dan SB (20).
Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kamar indekos, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022) lalu.
"Kami melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket," ujar Jupen Simanjutak, Kamis (21/4/2022).
Dari pengakuan pelaku, kata Jupen, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Kendari. Setelah diedarkan, kedua pelaku akan diberikan upah sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka menerima paket sabu dari lelaki bernama Benang di Kabupaten Kolaka yang dikenalnya lewat sosial media dan akan diedarkan di Kendari sesuai arahan Benang," lanjut Jupen.
