KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus dua orang pengedar narkoba lintas daerah.
Dua tersangka berinisial H (42) dan S (33) ditangkap di kediaman H Jalan Prof. Muh. Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami menangkap dua tersangka sekaligus di dalam rumah H," ujar Jupen Simanjutak, Jumat (1/4/2022).
Dari penggeladahan, kata Jupen, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka, yang hendak diedarkan di lingkungan Kota Kendari.
