Ia juga mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali