MEDAN, TELISIK.ID - Dua penumpang maskapai Citilink ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), karena membawa 8 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Penumpang itu bernama AA alias Aldi (33) dan Is alias Ce (27). Kedua penumpang itu merupakan warga Provinsi Aceh.

Manager of Operation and Service Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto membenarkan penangkapan penumpang maskapai Citilink itu ketika dikonfimasi wartawan.

"Iya sudah diamankan dua orang," katanya melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Barang Bukti 9 Kg, Dua Pengedar Sabu di Sumut Terancam 20 Tahun Penjara