Dia mengatakan, penumpang yang membawa barang haram itu ditangkap pada Kamis (11/3/2021) kemarin. Namun pihaknya belum bisa membeberkan dimana kedua orang itu diserahkan untuk diproses hukum.
"Diamankan pada Kamis 11 Maret 2021. Barang bukti 8 bungkus yang diduga sabu-sabu. Namun belum tahu di kepolisian mana kedua orang itu diserahkan," tuturnya.
Kemudian, kata Agoes, modus yang dilakukan pelaku, barang buktinya disembunyikan di dalam sepatu warna hitam yang juga dibungkus plastik warna hitam.
"Modus mereka, barang bukti disembunyikan ke dalam sepatu warna hitam, lalu dibungkus plastik hitam. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti tersebut," pungkasnya mengakhiri. (B)
Reporter: Ones Lawolo
