Selanjutnya, Polres Konawe melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan 10 orang koordinator lapangan (Korlap) dan beberapa massa aksi yang diduga melakukan pembakaran.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," pungkas Kasat Reskrim IPTU Patria.
Untuk diketahui m, masa aksi yang berasal dari Desa Napooha – Walanapo, Kecamatan Latoma menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menghentikan praktek-praktek penerbitan SKT di wilayah Kecamatan Latoma, Amonggedo, Routa yang diduga untuk mengakomodir kepentingan perusahaan tambang emas dan tambang nikel di wilayah itu. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
