MUNA, TELISIK.ID - Polemik penurunan harga tiket kapal cepat rute Raha-Kendari yang bertentangan dengan peraturan gubernur (Pergub), akhirnya selesai.

Berakhirnya polemik tersebut setelah Komisi II DPRD Muna bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dua kepala cabang perusahaan PT Dharma Indah dan PT Putra Maju Global melakukan pertemuan di Dishub Sultra.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan menerangkan, dari hasil pertemuan itu disepakati harga tiket dinormalkan kembali sesuai Pergub nomor 80 tahun 2014.

Dari perjanjian itu, kata dia, DPRD bertindak sebagai saksi.

"Harga tiket dinormalkan sebesar Rp 120 ribu," kata Sahlan, Minggu (21/11/2021).