Dengan adanya kesepakatan itu, pihak perusahaan kapal cepat MV Ekspress Bahari 7 F dan MV Puteri Anggraeni tidak boleh lagi menurunkan harga seenaknya.
Apabila mereka melanggar, akan diberikan teguran tertulis dari Dishub Sultra.
"Bukan saja teguran, tapi ada sanksinya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Suka Pejabat Cari Muka, Bupati Muna Bakal Lelang Jabatan Eselon II
Bukan hanya itu, penjualan tiket juga harus dilakukan pada loket telah ada dan yang akan ditentukan.
