Diakui Fathir, keduanya mengaku sebagai anggota Polri serta memiliki senjata dan menakuti korbannya.
"Senjatanya sofgun. Kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD," tuturnya.
Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku. Setelah itu, kawanan polisi palsu ini melarikan diri dan membagi hasil kejahatan itu.
"Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya," ungkapnya.
Kompol Tengku Fathir Mustafa menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi. Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya.
