"Jadi, kasus ini masih kami kembangkan, apakah ada korban yang lainnya atau hanya ini yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkasnya.

Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengancaman via pesan WhatsApp kepada korban dan meminta uang senilai Rp 10 juta.

"Awalnya memang kami minta Rp 10 juta, namun akhirnya kami bernegosiasi dan angkanya menjadi Rp 4 juta. Saat kami menerima uang itu, akhirnya kami ditangkap. Kami menyesali perbuatan ini," kata pelaku kepada awak media. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin