Dikatakan Boy, setelah menerima informasi tersebut pihaknya menuju ke tempat kejadian dan mendapati dua orang pria tengah menjalankan aksinya dengan meminta uang parkir kepada para pedagang.  

"Kami bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan 2 orang pemuda masing-masing inisial AA (32) dan FR (32) sedang melakukan pungutan liar kepada 2 orang pedagang sebesar Rp 10 ribu," jelasnya.  

Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Kendari, kemudian diketahui bahwa AA dan FR melancarkan aksinya secara ilegal.  

"Pihak Dishub kota tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut, artinya kedua pelaku ini murni dilakukan atas niat pribadi," kata Boy.  

Saat ini AA dan FR telah diamankan di Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.