JAKARTA, TELISIK.ID - Dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diduga menyebarkan video syur Audrey Davis, putri dari mantan vokalis band legendaris Naif, David Bayu, dijadwalkan bakal diperiksa pekan depan.
Penangkapan dua tersangka ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2024. Laporan pertama diterima pada tanggal 12 Juli 2024, sedangkan laporan kedua masuk pada tanggal 29 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang menemukan bukti kuat keterlibatan kedua tersangka dalam penyebaran video tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka berinisial MRS (22) dan JE (35), dan mengatakan bakal memeriksa Audrey Davis pada pekan depan, seperti dilansir dari disway.id, Kamis (1/8/2024).
Salah satu tersangka yang berinisial JE, diketahui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou. Akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan video syur yang menampilkan sosok mirip Audrey. JE mengakui bahwa akun tersebut miliknya dan telah digunakan untuk menyebar konten yang tidak pantas.
Tersangka lainnya, MRS, berusia 22 tahun, juga ditangkap terkait kasus ini. Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
