Menurut Hadi, kedua pelaku ini merupakan anak yang putus sekolah. Sedangkan korban adalah tuna wisma bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

"Korban merupakan perantau dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung. Jadi, insiden penganiayaan itu terekam kamera CCTV, saat itu korban sedang berada di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Siantar," tambahnya.

Setelah itu, kedua pelaku menstabilkan korban dan mengambil sejumlah uang milik korban.

Baca Juga: Relawan Pengatur Lalu Lintas Diduga Dianiaya Personel Polri, Polda Sumatera Utara Minta Maaf

"Karena korban menolak, akhirnya korban dianiaya pelaku. Insiden itu terjadi, Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana," terangnya.