MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang pria warga Kota Medan ditangkap karena mencuri kota infaq di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua pelaku yakni MF (20) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan RF (16) warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Helvetia.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah anggota polisi menerima laporan dari korban, Helmi (28) selaku Sekretaris Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid.

Selain itu, aksi pelaku juga terekam kamera pengintai (CCTV) dan viral di media sosial (medsos) facebook.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.