BAUBAU, TELISIK.ID – Dua remaja diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.  

Keduanya diketahui berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh atau tidak harmonis) dan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial LJ (21) ditangkap pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.50 Wita di sekitar Masjid Ikhsan Al Mahdi, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Dari informasi masyarakat, tim melakukan patroli dan mendapati pelaku sedang mencari sesuatu di sekitar masjid. Setelah dilakukan penangkapan ditemukan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Konsumen Salah Satu Rumah Makan di Kendari, Menu Ayam Kampung Ternyata Diberi Ayam Pejantan