"Kami menemukan satu bungkus permen yang berisi 19 sachet sabu dengan berat bruto 5,89 gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 benang jahit warna putih, 5 lembar kain coklat, 1 jarum jahit, dan 1 unit handphone Oppo A17,” ungkap Joni, saat ekspose perkara di Mapolres Baubau, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, tersangka kedua berinisial BL (18) diamankan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.  

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 49,30 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit handphone Vivo Y22, dan 1 tas berwarna hitam.

Menurut Joni, kedua pelaku tidak berada dalam jaringan yang sama, tetapi jaringan keduanya berasal dari Kabupaten Muna.  

LJ diketahui sebagai pengguna narkoba yang direkrut menjadi kurir oleh jaringan Lapas di Kabupaten Muna, sedangkan BL baru pertama kali terlibat peredaran narkoba dan bukan pengguna.