KENDARI, TELISIK.ID - Dua remaja dibekuk polisi karena kedapatan membawa sejanta tajam. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap kedua pelaku di Lorong Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Awalnya Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam di sekitaran Jalan Sorumba, lantas mendapati pria bernama Rayhan (18) dan Fadil (16) memiliki senjata tajam.

Kedua pria ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Deli Serdang Diperiksa Polisi Soal Dugaan keterangan Palsu

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana dan menguasai senjata penikam atau penusuk," beber Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (25/11/2022).