Hasil interogasi polisi, kedua tersangka mengakui kepemilikan senjata tajam dan pria Fadil telah melepaskan dua kali mata busur.
"Busur dilepaskan pertama di Jalan Sao-Sao dan mengenai kendaraan roda empat, serta kedua dilepaskan di sekitaran Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari," ucap Fadil kepada polisi.
Sementara pria Rayhan merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditikam saat Pesta, Satu Tewas
"Tersangka Rayhan baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022," beber AKP Fitrayadi.
