Polisi menyita barang bukti milik Rayhan berupa 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat, 1 buah mata pisau dan barang bukti milik Fadil berupa 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah golok sisir, 1 buah kikir.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS