Dalam melakukan aksinya, lanjut dia pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.
“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,” ungkapnya.
Sedangkan Kapolsek Lowokwaru Malang AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.
"Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," katanya.
