BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) menangkap dua orang pelaku tindak pidana kekerasan. Kedua pelaku, Peida alias Eirizal (22) dan Frengki alias La Pengki (23), ditangkap di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, Sabtu (15/8/2021).
Diketahui, kedua pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, KG (16) di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, SH mengatakan, pada Sabtu (14/8/2021) pukul 16.00 Wita, orang tua korban didatangi oleh anaknya, KG dengan kondisi pelipis mata kiri memar dan luka cakar pada lehernya.
Orang tua korban bertanya kepada korban "siapa yang pukul kamu?" lalu anaknya menjawab bahwa dia dipukul oleh La Pengki dan Peida. Kemudian korban menceritakan Ihwal kejadian yang korban alami kepada orang tuanya.
Sebelumnya kata Sunarton, korban sedang duduk-duduk di rumah kebun bersama rekan-rekannya, lalu didatangi oleh kedua pelaku dan menanyakan kepada korban bahwa korban telah memalak saudari perempuan pelaku di sekolah. Namun korban mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
