KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah sekolah di Kota Kendari diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswanya.
Dugaan ini diungkapkan oleh Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (LA2P Sultra). Dewan Pembina LA2P Sultra La Ode Hasanudin mengatakan, pihaknya menemukan dua sekolah menengah atas yang diduga melakukan pungli. Kedua sekolah tersebut ialah SMAN 6 Kendari dan SMKN 2 Kendari. Dimana iuran komite di SMAN 6 Kendari sebesar Rp150.000 dan SMKN 2 Kendari sebesar Rp180.000.
Baca Juga: Kajari Kolaka Potong Rambut Seorang Aktifis di Kolaka
Hasanudin mengatakan, pungutan berlabel uang komite sekolah bisa masuk dalam kategori pungli.
"Pungutan uang komite sekolah adalah pungli yang bisa mengarah pada pidana. Pihak sekolah atau komite sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan yang jelas-jelas dilarang berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016," ujar Hasanudin.
