Adapun isi Permendikbud tersebut ialah terdapat pada pasal 10 ayat 1, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Ayat 3, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Hasanudin berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami dari LA2P Sultra mengimbau kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 2 Kendari, Harudin, membantah bahwa pihaknya melakukan pungli kepada siswa.

"Memang ada pungutan tapi bukan iuran atau pungli, hanya sumbangan. Namanya sumbangan kan tidak memaksakan, kami tidak mewajibkan. Memang kami patok Rp180.000 per siswa, itupun dibayar setiap 6 bulan dan tidak pernah dipaksakan," ungkapnya.