Sesuai dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah tertuang bahwa Kepala Sekolah wajib mempunyai pengetahuan pengembangan kewirausahaan dalam lingkungan sekolah.
"Kepala sekolah harus mampu mengembangkan sikap wirausaha dilingkungan sekolah sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki," ujarnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha
