3. Pendaftaran tidak lagi mensyaratkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

4. Syarat administratif lainnya akan diumumkan resmi melalui laman SPMB PKN STAN.

Keunggulan PKN STAN

Berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Lulusannya diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu.