KENDARI, TELISIK.ID - Polisi menetapkan 2 mahasiswi senior Fakultas Teknik (FT) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, inisial NI dan F sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya, WAP (19).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, setelah pemeriksaan 3 orang saksi dan 2 pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. Kedua pelaku juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini 2 orang tersangka dilakukan penahanan di Polresta Kendari untuk 20 hari ke depan," ungkap Fitrayadi kepada Telisik.id, Minggu (4/6/2023).

Sementara itu Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu, memberi perhatian keras atas kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

Baca Juga: Fakultas Teknik UHO Enggan Bicara Soal Kasus Mahasiswi Ditampar Senior hingga Berdarah