"Pendapatan hibah yang tertuang dalam APBD, maka akan dibelanjakan kembali sebagaimana peruntukannya sesuai dengan perjanjian hibah. Terkait revitalisasi lapangan Gajah Medan, tentunya melalui mekanisme lelang terbuka, karena nilainya sudah mencapai Rp 5,7 miliar," tuturnya.

Andi Nasution juga mengungkapan, saat ini Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, akan melakukan pekerjaan pemagaran keliling pada lapangan Gajah Mada melalui penyedia jasa. CV Sumber Rezeki merupakan pemenang lelang pekerjaan yang berbiaya Rp 1,64 miliar tersebut.

"Berarti ada dua pekerjaan di situ. Pertama revitalisasi dengan sumber dana CSR berada di bawah pengawasan Dispora (non APBD) dan pemagaran bersumber dari dana APBD Kota Medan di bawah pengawasan Dinas Perkimtaru," tuturnya.

Andi Nasution, sangat berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan penundaan revitalisasi lapangan Gajah Mada sebelum aturan main terhadap revitalisasi berjalan dengan sebaiknya.

"Jangan sampai muncul kecurigaan, pekerjaan pemagaran oleh Dinas Perkimtaru itu tidak dilaksanakan dengan cara menumpang nama pada pekerjaan revitalisasi," urainya.