Baca Juga: Polres Muna Permudah Pengujian SIM Kendaraan Bermotor
"Sidang kita lanjutkan pekan depan," katanya.
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Tuntutan pidana 5 tahun itu sebagaimana diatur dalam UU.
"Selain untuk memberikan efek jera, kami juga berusaha menyelamatkan uang negara dari denda dan uang pengganti," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
