Selama ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani penuntutan di pengadilan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Alasannya, karena kedua terdakwa dinilai kooperatif dan punya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Setelah putusannya inkrah, kedua terdakwa pasti akan ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan normal yang dihitung setelah putusan pengadilan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
