MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas dua perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Adalah perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan tersangka mantan Sekwan, ASB dan mantan bendaharanya, YN, serta dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lagasa, Kecamatan Duruka tahun 2017-2018 dengan tersangka mantan kepala desa (Kades), MS.

Dengan telah dilimpahkannya dua perkara itu, tiga terduga koruptor itu segera diadili di meja hijau.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, SH, MH, Kamis (10/3/2022).

Agustinus menerangkan, sebelum pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose surat dakwaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan dakwaan, sehingga tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan.