Baca Juga: Bongkar Dugaan Penipuan, Pengacara Desak Notaris Serahkan Sejumlah Dokumen
Selain dua perkara itu, masih ada satu perkara dugaan korupsi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni penyalagunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA I Kabawo tahun 2016-2017 dengan tersangka mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan mantan Bendaharanya, LH.
"Harusnya bersamaan (pelimpahannya). Tetapi, karena tersangka BH sempat reaktif, sehingga pelimpahan dari penyidik ke JPU ditunda. Pelimpahannya baru dilakukan kemarin, Selasa (8/3/2022), namun berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal diteliti oleh JPU, setelah itu baru kita limpahkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, meski berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan, status penahanannya masih tahanan Kejari hingga 15 Maret 2022.
"Kita masih menunggu penetapan penahanan dari pengadilan. Status ketiganya saat ini, masih tahanan Kejari," ungkapnya.
