Baca Juga: Mabuk, Sejumlah Pemuda di Kupang NTT Keroyok Polisi
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengatakan, dalam surat dakwaan ketiga terduga koruptor itu dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Untuk kerugian keuangan negara di Sekretariat DPRD Mubar sebesar Rp 417 juta dan DD Lagasa Rp 565 juta. Tersangka mantan Sekwan, ASB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
