Pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, kedua tersangka, G (17) dan I (17), menghampiri korban Fathir untuk meminta uang. Kronologi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di dua tempat berbeda, terlebih dahulu menangkap tersangka I di Jalan Made Sabhara, lalu menangkap G di Jalan Mekar Jaya.
Saat ditanya tersangka, G mengakui persiapannya dengan palu dan badik untuk mendatangi tukang parkir demi meminta uang. Korban Patir, seorang pelajar, menjadi korban penganiayaan pada Jumat (3/11/2023) pukul 03.00 Wita di Jalan Sao-Sao.
Kapolresta Kendari menegaskan, penggunaan benda tajam dan tumpul keras oleh pelaku dalam penganiayaan terhadap korban. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas pelaku dan motif kejahatan.
Sebelumnya, aksi blokade jalan oleh Forum Sulawesi Tenggara Bersatu (FSB) terjadi sebagai respon terhadap kematian Patir. Puluhan massa melakukan aksi di Jalan Saranani, Kecamatan Kadia, dan melebar hingga perempatan THR Wuawua, mengakibatkan lumpuhnya arus lalu lintas.
Baca Juga: Massa Blokade Jalan Saranani Kendari, Tuntut Polisi Segera Tangkap Pembunuh Juru Parkir
