KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kasus penyiraman pertalite dan pembakaran santri pada Jumat (11/4/2025) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara, memasuki babak baru.
Dua pelaku yang masih di bawah umur, H (12) dan AM (14), yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap santri lainnya, AMRM (13), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua santri tersebut dititipkan di rumah singgah dan tidak dilakukan penahanan disebabkan usia mereka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Siswa SMA di Kolaka Utara Nekat Gantung Diri Diduga Gegara Asmara
