"Masa disiram dan dibakar dikatakan hanya main-main dan tidak sengaja. Sementara anak saya mengaku jika sering dipukuli pelaku di pondok," kata Alfin.

Kedua tersangka pelaku penganiayaan terancam pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, Kolaka Utara. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim