“Tersangka berinisial I lalu melempar kaca belakang mobil dengan batu, tersangka YH meninju kaca samping kanan mobil dan tersangka R yang masih buron menendang belakang mobil dan selanjutnya mereka melarikan diri,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, mobil putra Gubernur Sultra, Alvin Aka Wijaya Putra, dirusak oleh orang yang tidak dikenal (OTK) saat sedang parkir di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DT 1534 SE milik calon tunggal Ketua KNPI Sulawesi Tenggara itu diketahui telah dirusak sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (30/5/2021) dini hari.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tampak sekelompok orang datang menggunakan motor langsung memukul dan menendang kaca bagian belakang milik Alvin yang sedang parkir di depan sebuah ruko.