Fatwa menyerukan kematian Trump dan Netanyahu pertama kali dikeluarkan oleh Ayatollah Agung Naser Makarem Shirazi pada akhir Juni 2025.

Shirazi menyatakan bahwa keduanya adalah "pejuang kafir" yang pantas dihukum mati karena dianggap sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan kepemimpinan Islam di Iran. Dekrit ini kemudian diperkuat oleh Ayatollah Noori Hamedani.

Fatwa ini juga mendapat dukungan dari sepuluh ulama Iran lainnya melalui sebuah surat terbuka yang dirilis pada Senin, 7 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa Trump dan Netanyahu adalah ancaman nyata bagi umat Islam, dan menyerukan tindakan tegas terhadap mereka.

Ayatollah Naser Makarem Shirazi merupakan tokoh Syiah berpengaruh dan termasuk ulama paling senior di Iran. Ia dikenal luas sebagai salah satu sumber utama rujukan teologis bagi komunitas Syiah global.

Karena kedudukannya yang tinggi dalam struktur keagamaan Iran, setiap pernyataan dan fatwa yang dikeluarkannya memiliki bobot besar di kalangan pengikutnya.