Dijelaskan dr. Lukman, penetapan OTG bagi ibu tersebut berdasarkan definisi OTG bahwa pasien adalah orang yang tidak bergejala, dan memiliki resiko tertular dari orang positif COVID-19. Sementara dari penyelidikan epidemologi yang diperoleh dari pasien tersebut, tidak jelas riwayat kontaknya dengan orang yang positif COVID-19.
“Saya sendiri telah mengecek langsung kondisi ibu tersebut siang tadi setelah dilaporkan oleh dokter jaga di RSUD Baubau. Benar terklarifikasi OTG. Dan sesuai prosedur, perlakuan kita terhadap pasien atau OTG dengan hasil rapid test yang reaktif adalah karantina mandiri, dengan diikuti pemantauan ketat dari petugas surveilans Puskesmas domisili,” kata dokter Lukman.
Baca juga: Empat Pasien Positif COVID-19 Diisolasi di RSUD Kota Kendari
Sementara itu, terkait status pria asal Betoambari yang terklarifikasi statusnya sebagai ODP, setelah mendapat laporan dari petugas surveilans Dinas Kesehatan Kota Baubau, karena diperoleh adanya riwayat demam dalam 14 hari terakhir.
“Berdasarkan definisi operasional, ODP adalah orang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius atau riwayat demam, atau gejala gangguan sistem pernapasan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan dan pada 14 hari terakhir. Sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal, atau orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek, sakit tenggorokan, atau batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19,” ungkap dokter spesialis penyakit dalam ini.
