Menurut mantan Kapolres Barito Selatan (Barsel) ini, kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara. Mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Saat ini, Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta, untuk masalah penambangan ilegal ini.

Otoritas China menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua warganya kepada pemerintah Indonesia.

“Pemerintah China mempersilakan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha